Senin, 09 September 2019

Mewujudkan Pembiayaan Mudah Usaha Ultra Mikro

 
UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah banyak sekali ditemui di Indonesia ini, oleh karena itu pemerintah perlu mengembangkan UMKM demi menunjang perekonomian negara. Pemerintah melalui Kementrian Keuangan kini memiliki program baru yaitu Pembiayaan UMi, pembiayaan permodalan untuk pengusaha ultra mikro di Indonesia. Menurut Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembiayaan Ultra Mikro, usaha ultra mikro sendiri diartikan sebagai usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. Program ini terlepas dari program pemerintah sebelumnya yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pembiayaan untuk UMKM.
Jumlah UMKM di Indonesia berdasarkan data Kementrian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2018 diperkirakan lebih dari 63 juta, sebanyak 19 juta penerima KUR, masih ada sekitar 44 juta pelaku usaha atau 70% dari total UMKM yang masih kesulitan dan belum mengakses pembiayaan melalui KUR. Pelaku usaha yang belum dapat mengakses KUR ini termasuk di dalamnya pelaku usaha ultra mikro. Pelaku usaha ini kesulitan mengakses KUR dikarenakan beberapa sebab, diantaranya kurangnya pengetahuan mengenai KUR, karena lebih sering berinteraksi dengan lembaga-lembaga non-perbankan bahkan lembaga-lembaga non-formal. Selain itu, penyebab lainnya adalah karena pelaku usaha ultra mikro ini tidak memiliki agunan yang harus dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan modal.
Kesulitan atau hambatan ini harus diatasi agar pelaku usaha ultra mikro dapat tersentuh pembiayaan modal oleh pemerintah. Beberapa cara yang dapat ditempuh agar pelaku usaha mikro dapat mengakses pembiayaan modah oleh pemerintah diantaranya dengan menyiasati kesulitan-kesulitan tersebut diatas. Ciri khas program pembiayaan ultra mikro ini adalah pembiayaan dengan plafon pinjaman yang cukup rendah, yaitu dibawah 10 juta, karena plafon yang cukup rendah ini, maka seharusnya dapat diusahakan tanpa agunan. Meski tanpa agunan, pinjaman dapat menggunakan jaminan dalam bentuk lain. Misalnya, program ini dapat dijalankan dengan menambahkan prosedur target, modal usaha dibentuk seperti reward. Pelaku usaha mikro harus dipantau dalam menjalankan usahanya, diberikan target dalam usahanya, misalnya dalam jangka waktu beberapa bulan harus terjual produknya minimal berapa pcs atau buah (target tentu saja menyesuaikan kemampuan masing-masing pelaku usaha). Target penjualan ini jika tercapai maka pelaku usaha dapat memperoleh pinjaman pembiayaan modal. Bukti penjualan ini dapat diperoleh melalui nota penjualan, pembukuan, laporan dari agen (jika pelaku usaha adalah reseller). Pemerintah juga mengharapkan penyaluran pembiayaan ini didukung tekhnologi informasi, oleh karena itu sangat membantu jika pelaku usaha menggunakan media sosial atau menjual secara online, adanya rekam jejak elektronik atau digital transaksi akan sangat mempermudah dalam memantau penjualan.
Adanya reward pembiayaan bagi pelaku usaha seperti di atas diharapkan dapat memicu pelaku usaha untuk lebih semangat dalam menjalankan usahanya serta dapat mengembangkan usaha ultra mikro yang selama ini belum tersentuh pembiayaan. Selain itu, dengan adanya target diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan sesuai sasaran, karena adanya pantauan dalam jalannya usaha para pelaku usaha mikro ini. Target penjualan juga diharapkan dapat meminimalisir adanya pelaku usaha yang kesulitan membayar pinjaman pembiayaan, karena jika target tercapai, pasti pelaku usaha memperoleh jumlah laba yang cukup juga.
Ciri khas lain dari program ini adalah pembiayaan disalurkan bukan melalui perbankan melainkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memiliki kapasitas memadai, selain itu dalam program ini wajib diadakan pendampingan bagi para debitur atau pelaku usaha ultra mikro. Adanya pendampingan dapat dimanfaatkan juga untuk mempermudah para pelaku usaha mengakses pembiayaan pemerintah ini, misalnya untuk pelaku usaha usia produktif dapat diadakan kelompok diskusi. Kelompok diskusi ini dibentuk dengan sistem member get member, maksudnya salah satu debitur atau pelaku usaha yang telah memperoleh pembiayaan dan pendampingan mengajak teman atau pelaku usaha lain yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari manapun untuk bergabung. Kelompok diskusi ini dapat ditentukan berjumlah berapa orang dalam setiap kelompoknya, pendamping harus terus memantau kelompok tersebut mengadakan pertemuan secara rutin. Pertemuan rutin tersebut diadakan untuk menjadi wadah para pelaku usaha berdiskusi, tukar pikiran mengenai tips dalam menjalankan usaha, mengembangkan marketing skill, berbagi pengalaman, dan sebagainya. Jika pertemuan tersebut rutin dan semua anggota kelompok selalu hadir, maka satu kelompok tersebut diberikan kesempatan untuk dapat mengajukan pinjaman atau pembiayaan modal.
Kelompok diskusi pelaku usaha tersebut dapat memudahkan para pendamping untuk mengontrol jalannya usaha masing-masing para pelaku usaha, sehingga pendamping juga mampu menganalisis usaha manakah yang perlu diberikan modal pembiayaan dan mana yang tidak sehingga program ini tepat sasaran dan berjalan lancar. Selain itu, dengan adanya kelompok diskusi ini membuat jangkauan pembiayaan dari pemerintah semakin luas, para pelaku usaha yang belum terakses akan dapat terakses pembiayaan tersebut karena sudah dapat dipastikan satu pelaku usaha ultra mikro pasti setidaknya mengenal satu pelaku usaha ultra mikro lain.
Pembiayaan modal usaha bagi pelaku usaha ultra mikro ini untuk mengembangkan dan membantu para pelaku usaha yang belum terakses pembiayaan, selain itu dengan adanya program ini tentu sangat membantu pemerintah dalam memajukan perekonomian negara. Pelaku usaha yang sukses mengembangkan usahanya tentu juga akan berpengaruh positif terhadap perekonomian negara, sebaliknya jika usaha kecil tidak berkembang makan rakyat juga kurang sejahtera dan perekonomian kurang maju. Beberapa cara diatas merupakan ide untuk mewujudkan kemudahan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari pemerintah, karena pada dasarnya masih cukup banyak para pelaku usaha ultra mikro yang kesulitan mengakses pembiayan karena beberapa hambatan seperti tersebut di atas. Dengan beberapa cara tersebut diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta tujuan pemerintah dalam memajukan perekonomian terutama di lingkup usaha kecil terwujud.
#UMicroscope #KenaliUMiLebih Dekat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar