UMKM atau Usaha Mikro
Kecil dan Menengah banyak sekali ditemui di Indonesia ini, oleh karena itu
pemerintah perlu mengembangkan UMKM demi menunjang perekonomian negara.
Pemerintah melalui Kementrian Keuangan kini memiliki program baru yaitu
Pembiayaan UMi, pembiayaan permodalan untuk pengusaha ultra mikro di Indonesia.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembiayaan Ultra Mikro, usaha ultra
mikro sendiri diartikan sebagai usaha mikro yang dimiliki oleh orang
perorangan. Program ini terlepas dari program pemerintah sebelumnya yaitu
Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pembiayaan untuk UMKM.
Jumlah UMKM di
Indonesia berdasarkan data Kementrian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2018
diperkirakan lebih dari 63 juta, sebanyak 19 juta penerima KUR, masih ada
sekitar 44 juta pelaku usaha atau 70% dari total UMKM yang masih kesulitan dan
belum mengakses pembiayaan melalui KUR. Pelaku usaha yang belum dapat mengakses
KUR ini termasuk di dalamnya pelaku usaha ultra mikro. Pelaku usaha ini
kesulitan mengakses KUR dikarenakan beberapa sebab, diantaranya kurangnya
pengetahuan mengenai KUR, karena lebih sering berinteraksi dengan
lembaga-lembaga non-perbankan bahkan lembaga-lembaga non-formal. Selain itu,
penyebab lainnya adalah karena pelaku usaha ultra mikro ini tidak memiliki
agunan yang harus dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan modal.
Kesulitan atau hambatan
ini harus diatasi agar pelaku usaha ultra mikro dapat tersentuh pembiayaan
modal oleh pemerintah. Beberapa cara yang dapat ditempuh agar pelaku usaha
mikro dapat mengakses pembiayaan modah oleh pemerintah diantaranya dengan
menyiasati kesulitan-kesulitan tersebut diatas. Ciri khas program pembiayaan
ultra mikro ini adalah pembiayaan dengan plafon pinjaman yang cukup rendah,
yaitu dibawah 10 juta, karena plafon yang cukup rendah ini, maka seharusnya
dapat diusahakan tanpa agunan. Meski tanpa agunan, pinjaman dapat menggunakan
jaminan dalam bentuk lain. Misalnya, program ini dapat dijalankan dengan menambahkan
prosedur target, modal usaha dibentuk seperti reward. Pelaku usaha mikro harus dipantau dalam menjalankan
usahanya, diberikan target dalam usahanya, misalnya dalam jangka waktu beberapa
bulan harus terjual produknya minimal berapa pcs atau buah (target tentu saja menyesuaikan kemampuan
masing-masing pelaku usaha). Target penjualan ini jika tercapai maka pelaku
usaha dapat memperoleh pinjaman pembiayaan modal. Bukti penjualan ini dapat
diperoleh melalui nota penjualan, pembukuan, laporan dari agen (jika pelaku
usaha adalah reseller). Pemerintah
juga mengharapkan penyaluran pembiayaan ini didukung tekhnologi informasi, oleh
karena itu sangat membantu jika pelaku usaha menggunakan media sosial atau menjual secara online, adanya rekam jejak elektronik atau digital transaksi akan
sangat mempermudah dalam memantau penjualan.
Adanya reward pembiayaan bagi pelaku usaha
seperti di atas diharapkan dapat memicu pelaku usaha untuk lebih semangat dalam
menjalankan usahanya serta dapat mengembangkan usaha ultra mikro yang selama
ini belum tersentuh pembiayaan. Selain itu, dengan adanya target diharapkan
program ini dapat berjalan lancar dan sesuai sasaran, karena adanya pantauan
dalam jalannya usaha para pelaku usaha mikro ini. Target penjualan juga
diharapkan dapat meminimalisir adanya pelaku usaha yang kesulitan membayar
pinjaman pembiayaan, karena jika target tercapai, pasti pelaku usaha memperoleh
jumlah laba yang cukup juga.
Ciri khas lain dari
program ini adalah pembiayaan disalurkan bukan melalui perbankan melainkan melalui
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memiliki kapasitas memadai, selain itu dalam
program ini wajib diadakan pendampingan bagi para debitur atau pelaku usaha ultra mikro. Adanya pendampingan dapat
dimanfaatkan juga untuk mempermudah para pelaku usaha mengakses pembiayaan
pemerintah ini, misalnya untuk pelaku usaha usia produktif dapat diadakan
kelompok diskusi. Kelompok diskusi ini dibentuk dengan sistem member get member, maksudnya salah satu
debitur atau pelaku usaha yang telah memperoleh pembiayaan dan pendampingan
mengajak teman atau pelaku usaha lain yang belum pernah mendapatkan pembiayaan
dari manapun untuk bergabung. Kelompok diskusi ini dapat ditentukan berjumlah
berapa orang dalam setiap kelompoknya, pendamping harus terus memantau kelompok
tersebut mengadakan pertemuan secara rutin. Pertemuan rutin tersebut diadakan
untuk menjadi wadah para pelaku usaha berdiskusi, tukar pikiran mengenai tips
dalam menjalankan usaha, mengembangkan marketing
skill, berbagi pengalaman, dan sebagainya. Jika pertemuan tersebut rutin
dan semua anggota kelompok selalu hadir, maka satu kelompok tersebut diberikan
kesempatan untuk dapat mengajukan pinjaman atau pembiayaan modal.
Kelompok diskusi pelaku
usaha tersebut dapat memudahkan para pendamping untuk mengontrol jalannya usaha
masing-masing para pelaku usaha, sehingga pendamping juga mampu menganalisis
usaha manakah yang perlu diberikan modal pembiayaan dan mana yang tidak
sehingga program ini tepat sasaran dan berjalan lancar. Selain itu, dengan
adanya kelompok diskusi ini membuat jangkauan pembiayaan dari pemerintah
semakin luas, para pelaku usaha yang belum terakses akan dapat terakses
pembiayaan tersebut karena sudah dapat dipastikan satu pelaku usaha ultra mikro
pasti setidaknya mengenal satu pelaku usaha ultra mikro lain.
Pembiayaan modal usaha
bagi pelaku usaha ultra mikro ini untuk mengembangkan dan membantu para pelaku
usaha yang belum terakses pembiayaan, selain itu dengan adanya program ini
tentu sangat membantu pemerintah dalam memajukan perekonomian negara. Pelaku
usaha yang sukses mengembangkan usahanya tentu juga akan berpengaruh positif
terhadap perekonomian negara, sebaliknya jika usaha kecil tidak berkembang
makan rakyat juga kurang sejahtera dan perekonomian kurang maju. Beberapa cara
diatas merupakan ide untuk mewujudkan kemudahan para pelaku usaha dalam
mengakses pembiayaan dari pemerintah, karena pada dasarnya masih cukup banyak
para pelaku usaha ultra mikro yang kesulitan mengakses pembiayan karena
beberapa hambatan seperti tersebut di atas. Dengan beberapa cara tersebut
diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta tujuan
pemerintah dalam memajukan perekonomian terutama di lingkup usaha kecil
terwujud.
#UMicroscope
#KenaliUMiLebih Dekat